https://whatsform.com/6aNtI7

Tak ada habis-habisnya kasus pelecehan seksual terjadi di kalangan Pesantren. Aksi ini sering terjadi dari tahun ke tahun bahkan bisa saja tak mengenal waktu.

Seperti yang terjadi baru-baru ini anak pimpinan Pondok Pesantren di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial R (18) ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan santriwati. R pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terkuak setelah pelapor atau orang tua dari rekan korban mendapati korban menangis histeris dan tidak mau pulang dari ponpes. Setelah dibujuk korban akhirnya mau terbuka dirinya diperkosa oleh pelaku.

Polisi yang menerima laporan dan memeriksa keterangan korban akhirnya bergerak menangkap pelaku di Bontang pada Jumat (7/10) malam. Setelah didalami, pelaku R juga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati lainnya.

Polisi mengungkapkan modus pelaku melakukan aksi bejatnya. Ternyata korban lebih dulu dipaksa menonton video porno lalu diperkosa.

Dari pengakuan korban, pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Juli 2022 lalu. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sejak 2018-2019 sudah terjadi sebanyak 37 kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren. Bahkan, Komnas Perempuan menempatkan pondok pesantren di urutan kedua dalam hal kasus kekerasan seksual.

Tidak hanya itu, dari catatan Komnas Perempuan 2015-2020, dari 51 kasus yang diadukan sepanjang 2015-2020, tampak bahwa pesantren menempati urutan kedua tempat kekerasan seksual terjadi (19%) lebih tinggi dari kejadian di sekolah, di atas pesantren terdapat perguruan tinggi yang menempati urutan pertama (27%).

Dari peristiwa dan data diatas maka perlu pencegahan yang harus dilakukan secara terus-menerus secara bersama-sama.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya korban berikutnya, disisi lain untuk menghindari opini liar dari publik terhadap Pendidikan di Pesantren. Pasalnya, sampai saat ini Pesantren memiliki fungsi penting dalam memperbaiki watak Pendidikan di Indonesia.

Oleh karena itu, kejadian yang menimpa Santriwati belum lama ini maupun kejadian yang telah berlalu harus menjadi perhatian bersama. Segera melakukan aksi nyata dalam melindungi Santriwati dari kekerasan pelecahan seksual.

Untuk itu, berikut upaya-upaya yang harus dilakukan agar kasus pemerkosaan di pesantren tidak terulang lagi.

Pertama, edukasi tentang seksualitas harus dilakukan sejak dini, bagaimana seorang anak harus bisa menjaga tubuhnya, menjaga pandangan, menjaga kemaluan. Edukasi ini dilakukan sebelum anak masuk ke pesantren.

Kedua, sadarkan keluarga terutama anak-anak untuk mengenali situasi potensial yang dapat menyeret ke jurang pelecehan.

Ketiga, jangan segan dan sungkan membahas masalah pelecehan seksual yang muncul di pemberitaan media massa.

Keempat, latih diri dan anak-anak untuk dapat bersikap tegas walau mungkin itu bertentangan dengan karakternya.

Peran dari upaya diatas harus dilakukan di atas kesadaran bersama bahwa perempuan juga memiliki arti penting dalam membangun karakter bangsa.
Memiliki hak atas kebahagiaan dan cita-cita untuk hidup lebih baik.

Apabila dukungan dan campur tangan semua pihak dalam melindungi Santriwati dari ancaman predator seksual. Maka hal ini akan memungkinkan kejadian tersebut bisa terkikis.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *