Pada poin 14
Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), siswa SD, SMP dan SMA bahwa pakaian adat digunakan siswa pada hari dan acara adat tertentu.
Seperti diketahui, Kemdikbudristekmenetapkan aturan resmi terkait seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Menurut Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.
Tercantum dalam pasal 3, seragam sekolah untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA atau SMK dan SLB di Indonesia terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.
Peraturan tentang pakaian seragam sekolah yang ditentukan resmi oleh pemerintah memiliki tujuan.
Pada pasal 2 aturan Kemendikbud dijelaskan tujuan dari kesamaan seragam sekolah ini adalah untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.
Tujuan lain dari adanya kesamaan seragam ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, persatuan, memperkuat persaudaraan antara siswa sekolah, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Berikut aturan terkait penggunaan seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA sesuai Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022:
- Pakaian seragam nasional siswa SD dan SDLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.
- Pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua.
- Pakaian seragam nasional siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.
- Pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis serta hari pelaksanaan upacara bendera.
- Di hari pelaksanaan upacara bendera, penggunaan pakaian seragam nasional harus dilengkapi atribut topi pet dan dasi sesuai warna seragam per jenjang pendidikan, dengan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.
- Ketentuan model pakaian seragam nasional sekolah dapat dilihat dalam dalam lampiran Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.
- Model pakaian seragam nasional bagi siswa di sekolah negeri atau sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dapat dipilih oleh orang tua atau wali siswa
- Model pakaian seragam nasional bagi siswa di sekolah swasta atau sekolah yang diselenggarakan masyarakat dapat dipilih oleh sekolah.
- Bagi siswa sekolah di Provinsi Aceh, siswa beragama Islam mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional sekolah.
- Pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
- Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan siswa pada hari yang ditetapkan sekolah masing-masing.
- Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
- Model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
- Pakaian adat digunakan siswa pada hari dan acara adat tertentu.
- Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa.
- Pemerintah pusat, pemda sesuai kewenangan, sekolah, dan pihak masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa dengan siswa kurang mampu secara ekonomi sebagai prioritas.
- Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan siswa baru.
- Pemda sesuai kewenangannya dan atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022
- Pemda dan atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah dikenakan sanksi administratif berupa:
- Peringatan lisan
- Peringatan tertulis
- Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan atau hak-hak jabatan
- Sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sanksi administratif pemda atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah.
Aturan terkait seragam sekolah terbaru ini berlaku mulai 9 September 2022. Seluruh sekolah di Indonesia wajib menerapkan aturan ini untuk seragam para siswa.
Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Seragam khas sekolah dan pakaian adat
Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Sementara untuk pakaian adat ditetapkan oleh Pemda dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Dalam pasal 6, pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, sekolah dapat memilih model Pakaian seragam nasional yang dikenakan oleh siswa dengan mengacu pada
ketentuan model pakaian seragam nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Untuk sekolah yang berada di Provinsi Aceh, peserta didik yang beragama Islam mengenakan Pakaian seragam nasional sesuai aturan kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh dengan tetap mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.