free page hit counter

Kasus per kasus mulai bermunculan di permukaan tanah air kita, nampak kasus itu mencuat sampai ke telinga publik. Dugaan-dugaan korupsi makin merajalela dari skala kecil hingga mencapai predikat besar. Koruptor yang semakin hari semakin menjadi, namun tampak seperti keadaan biasa-biasa saja. Padahal aksi tak terpuji itu memberikan dampak bagi Negara maupun Masyarakat. Sebab, kerugian Negara mencapai Miliyar rupiah itu disebabkan oleh aktor-aktor pemegang kekuasaan pemerintahan.

Seperti kata Menteri Keuangan Sri Mulyani korupsi merupakan salah satu penyakit yang membuat banyak negara di dunia lumpuh. Sekaligus musuh yang bisa menghancurkan beberapa negara.

Namun, peristiwa ini akan menjadi angin lalu saja jika peran Masyarakat tak nampak dalam menyuarakan dan melakukan upaya memberantas Korupsi ini. Interpretasi inilah yang seharusnya menjadi slogan Masyarakat seperti kekuasaan tertinggi yang katanya dimiliki oleh Rakyat.

Seperti kata Jenderal sekaligus Kaisar Perancis, Napoleon Bonaparte “The world suffers a lot. Not because of the violence of bad people but because the silence of good people”. Bahwa, Dunia menderita banyak. Bukan karena kekerasan orang jahat tapi karena diamnya orang baik.

Masyarakat yang apatis akan menyebabkan kebutaan akan hak-haknya serta bersikap menyerah pada penyalahgunaan yang dilakukan oleh pejabat, sementara pejabat pemerintahan yang tidak berprinsip hanya akan mengikuti arus dominan yang ada di lingkungan kerjanya tanpa bisa berpikir kritis dalam memahami dan melaksanakan hak dan kewajibannya.

Peran masyarakat dalam hal ini sangat dibutuhkan karena peran itu juga tak terlepas dari amanat konstitusi sebagai menjadi pedoman dalam negara Hukum.

Seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) diatur mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, memberikan data, atau informasi terkait tindak pidana korupsi.

Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat ini paling tidak harus memenuhi tiga esensi yaitu, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, kebebasan yang bertanggungjawab bagi masyarakat untuk menggunakan haknya, dan penciptaan ruang yang leluasa bagi masyarakat untuk berperan serta.

Perlu disadari budaya korupsi akan menghancurkan peradaban suatu bangsa, menghancurkan sistem perekonomian dan yang lebih parah lagi akan menghancurkan mentalitas suatu bangsa terutama kepada para generesai mudanya.

Oleh karena itu, salah satu faktor penting untuk mengikis aksi dari aktor pejabat tikus tersebut, juga ditentukan peran dari komponen Masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena memberantas korupsi harus dilakukan untuk mewujudkan kepentingan bersama dan cita-cita kemerdekaan seluruh anak bangsa.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *