https://whatsform.com/6aNtI7

Paham khilafah merupakan konsep ketatanegaraan yang di anggap melanggar konsensus negara Indonesia. Sebab, penerapannya melanggar kesepakatan yang ada didalam tubuh Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena paham khilafah ini merupakan sebuah ideologi yang berkonsep pada syariat Islam dengan berbagai dalih-dalih untuk memaksa Indonesia merubah sistem bernegara. Bahkan, organisasi Hizbut Tahrir yang menyebar paham ini, tertolak di dua puluh negara lebih, termasuk di Indonesia.

Sehingga tidak heran jika Ormas Islam terbesar, yaitu NU dan Muhammadiyah menolak tegas sistem tersebut, karena Khilafah dinilai bukan sistem pemerintahan dalam Islam. Bahkan ulama yang ikut mendirikan dan membangun Indonesia menyatakan, Pancasila merupakan ideologi yang tidak bertentangan dengan syariah Islam sehingga harus diterima sebagai mietsaaqon ghaliedzaa atau kesepakatan luhur bangsa.

Namun, penolakan atas konsep Khilafah itu dianggap sebagai kriminalisasi terhadap Islam. Narasi ini terus dimainkan oleh kelompok-kelompok radikal, yang menganggap siapa yang tidak sepemikiran dengan mereka akan dicap sebagai musuh dan status hukumnya kafir.

Kelompok-kelompok radikal ini terus membuat kegaduhan dengan aksi-aksi kekerasan yang bersifat tidak manusiawi. Hal ini terus diupayakan untuk mencita-citakan suatu sistem Khilafah. Tentu saja, angan-angan itu akan memperburuk persatuan bangsa dan berpotensi melahirkan perpecahan.

Menolak sistem ideologi yang dicanangkan oleh Hizbut Tahrir adalah langkah yang tetap untuk menjaga perdamaian dan kesatuan bangsa. Bukan suatu tindakan untuk mengkriminalisasi ajaran Islam. Karena pembahasan terhadap sistem bernegara telah disepakati oleh founding fathers dan para Ulama pada masa itu. Pancasila dianggap mampu menyatukan Ras, Suku, Agama, bahkan Budaya yang ada di Indonesia.

Sehingga dalam buku Islamku, Islam anda islam kita, Gusdur mengatakan bahwa Islam sebagai jalan hidup (syariat) tidak memiliki konsep yang baku tentang sistem negara, bagaimana negara dibuat dan dipertahankan. Menurut Gusdur bahwa tidak penting untuk mendirikan sistem negara Islam, yang lebih penting yaitu membenahi pribadi muslimnya, bukan membenahi sistemnya.

Untuk itu, setiap warga negara Indonesia harus mengakui keberadaan Pancasila sebagai falsafah negara. Penanaman nilai-nilai Pancasila harus terus dilakukan untuk mencegah penyebaran radikal yang dapat menimbulkan perpecahan belah umat beragama. Karena Pancasila merupakan ideologi yang final dan tidak bertentangan dengan syariat Islam sehingga atas dasar itu Pancasila dijadikan sebagai sistem berdasarkan kesepakatan bersama.

By admin

One thought on “Mencegah Ideologisasi Khilafah Bukan Kriminalisasi Ajaran Islam.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *