Oligarki adalah sebuah kata yang dalam bahasa Yunani dikenal dengan Oligarkhía. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Oligarki adalah istilah yang berasal dari kata dalam bahasa Yunani ntuk “sedikit” (óligon) dan “memerintah” (arkho). Menurut Winters, oligarki dibedakan menjadi dua dimensi. Dimensi pertama, oligarki mempunyai suatu dasar kekuasaan serta kekayaan material yang sangat sulit untuk dipecah dan juga diseimbangkan. Sedangkan dimensi kedua menjelaskan bahwa oligarki mempunyai suatu jangkauan kekuasaan yang cukup luas dan sistemik, meskipun mempuyai status minoritas di dalam sebuah komunitas. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kekuasaan yang obligarki harus mempunyai dasar kekuasaan yang sulit dipecah serta jangkauan yang harus sistemik.pemilu 2024 mendatang tentu tidak dapat dinafikan jika kelompok oligarki selalu mengambil peran karena adanya ruang yang terbuka bagi para oligar dalam setiap pelaksanaan pemilu. diantaranya pelaksanaan kampanye yang membutuhkan pembiayaan yang besar. Oligarki akan menanam saham melalui dana kampanye saat pemilu dan menerima kompensasi berupa dividen politik. Pemilu yang ditunggangi kepentingan oligarki akan menciptakan anomali politik yang berdampak pada sektor yang menguntungkan oligarki itu sendiri.Oligarki juga tetcipta atas dasar budaya masyarakata dalam momentum pemilu atas rasa frustasi karena perwakilan tidak dapat menjawab kepentingan rakyat, bahkan ada adagium yang selalu hadir dintengah masyarakat jika pemilu di laksanakan maka para colon akan sangat ramah menyapa setelah selesai pemilu dan terpilih susah untuk di temui. dalam artian ada perubahan sikap sebagai calon dan ketika terpilih. atas dasar itulah maka pemilih akan bersikap mengambil keuntungan dengan memanfaatkan para calon. kondisi inilah yang juga membuat kuasa oligarki itu selalu ada dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia. penegakan hukum dinilai masih lemah. kerangka hukum Pemilu dan Pilkada didesain tidak mampu menangkap realitas keadilan pemilu dengan baik.Sebab, politik uang dan praktik mahar politik didesain sulit untuk diusut penegakan hukum, khususnya pada aktor intelektual atau pelaku utama. Kelembagaan penegakan hukum dianggap tidak memberi efek jera. Padahal sudah sangat banyak pihak terlibat. Jika oligarki ingin dihilangkan dari indinesia yang terlahir dalam pelaksanaan pemilu dibutuhkan keseriusan dan kerjasama antar peserta,pelaksana dan pemilih