Pada umumnya, manusia merupakan makhluk yang menginginkan kedamaian di muka bumi. Nilai-nilai perdamaian menjadi sebuah hal penting yang harus ada dalam kehidupan. Setiap agama mengajarkan nilai-nilai perdamaian tersebut melalui sikap toleransi beragama. Toleransi
beragama menjadi obat ditengah munculnya berbagai kekacauan dalam kehidupan, seperti anarkisme beragama, perang antar agama, hingga terorisme dalam lingkup global.
Indonesia merupakan salah satu negara yang multikultural dengan segala keberagaman yang ada di dalamnya, baik budaya, etnis, bahasa, maupun agamanya. Keberagaman tersebut harus senantiasa dijunjung tinggi, dijaga, dan dipertahankan demi keutuhan Negara Indonesia.
Hal inilah yang mmenjadikan masyrakat Indonesia menjadi masyarakat yang multikultural, yakni masyarakat
yang terdiri dari berbagai macam keragaman didalamnya.
Salah satu bentuk keberagaman yang
ada di Indonesia adalah keberagaman dalam hal kepercayaan (agama). Dalam konteks keberagaman Indonesia, agama merupakan suatu hal yang menarik untuk dikaji. Hal ini dikarenakan banyaknya isu-isu keagaman yang muncul di Indonesia, seperti isu tentang toleransi
antar umat beragama.
Di Indonesia, ada 6 agama yang telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 PNPS (Penetapan Presiden) pasal 1 Tahun 1965, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Atas dasar adanya keberagaman tersebut, maka Indonesia perlu menegakkan sikap toleransi demi menjaga keutuhan Negara Indonesia.
Indonesia dikenal sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Kementerian Dalam Negeri mencatat pada Juni 2021, penduduk Indonesia berjumlah 272,23 juta jiwa dengan prosentase penduduk muslim sebesar 86,88% (±236,53 juta jiwa). Dalam kondisi demikian, penduduk Indonesia tebagi menjadi golongan mayoritas dan minoritas jika dilihat dari sudut
pandang agama yang dianut.
Kontestasi yang terjadi antar umat beragama merupakan hal yang lazim ditemui dalam kehidupan spiritual. Hal ini dikarenakan manusia memiliki jiwa kompetisi yang sudah menjadi sifat dasar mereka. Untuk menyikapi hal tersebut, maka diperlukan sebuah langkah akomodasi yang menjembatani berbagai perbedaan keagamaan untuk menciptakan harmonisasi dalam kehidupan beragama.
Salah satu langkah akomodasi yang dapat diambil adalah dengan menumbuhkan sikap toleransi keagamaan. Selain agama, keberagaman yang dapat ditemui di Indonesia adalah keberagaman dalam hal kebudayaan (culture). Keberagaman dalam kebudayaan merupakan suatu keniscayaan bagi setiap warga negara Indonesia agar senantiasa hidup damai dan harmonis dalam perbedaan.
Meskipun demikian, keberagaman kebudayaan yang ada di Indonesia seringkali menimbulkan ketegangan
sosial yang dipicu oleh fanatisme dalam golongan masyarakat tertentu. Fanatisme dalam kebudayaan inilah yang sering menimbulkan isu-isu yang berkaitan dengan toleransi antar umat. Dalam kehidupan bermasyarakat, toleransi menjadi sebuah hal penting yang harus ada dalam setiap unsur kemasyarakatan.
Karena dengan toleransi, masyarakat dapat menciptakan sikap saling
menghargai antar umat beragama dan terjalin kehidupan yang harmonis.
Secara harfiah, toleransi berasal dari kata tolerantia yang memiliki arti keringanan, kelonggaran, kesabaran, dan kelembutan
hati. Toleransi secara istilah berarti sikap keterbukaan dan lapang dada terhadap segala bentuk perbedaan.
Toleransi juga dapat diartikan sebagai sikap membiarkan orang lain melakukan apapun sesuai dengan kepentingan pribadinya. Ada berbagai macam bentuk toleransi, salah satunya adalah toleransi dalam beragama.
Toleransi beragama memiliki arti tidak menghalangi berbagai macam kegiatan keagamaan yang dilakukan umat beragama lain dalam rangka menjaga suasana kondusif antar umat beragama. Dalam kehidupan bermasyarakat, fungsi yang dimiliki oleh agama tidak hanya terbatas pada fungsi spiritualnya saja, akan tetapi agama juga akan menjalankan fungsi sosial dalam rangka menciptakan kehidupan yang baik.
Jose Cassanova menyatakan bahwa
agama akan melakukan proses transformasi berupa meninggalkan ruang privat (fungsi spiritual) dan mulai memasuki ruang publik (masyarakat) untuk menjalankan fungsi sosial yang
dimilikinya.
Toleransi beragama tidak melarang seseorang untuk menganut agama apapun, juga tidak memaksa
appapun yang berbeda untuk menjadi sama.
Dengan kata lain, toleransi beragama menjunjung kebebasan seseorang dalam beragama. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang 1945 pasal 28E ayat
1 dan 2 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak dan bebas untuk memeluk agama yang diyakini benar adanya, serta melakukan kegiatan peribadatan sesuai dengan agama yang dianut.
Secara tidak langsung, toleransi menjadi jalan pembuka bagi kebebasan dalam beragama. Sehingga toleransi mampu memberi jalan bagi para pemeluk agama untuk mengekspresikan kebebasannya
secara bijaksana dan bertanggung jawab.