Maraknya perilaku kekerasan pelecahan seksual yang terjadi di dalam Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Tak dapat dibendung lagi dan tindakan itu kian merajalela.
Sehingga, hal ini membuat Kemenag harus mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual.
Tak tanggung-tanggung Kemenag dalam hal ini telah menerbitkan suatu peraturan Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Namun, dari 16 kategori yang masuk dalam tindakan seksual, ada aturan yang menggemparkan yaitu terkait larangan siulan dan tatapan.
Menurut Kemenag siulan dan tatapan yang bernuansa seksual, dinilai sebagai salah satu bentuk pelecehan. Namun apa yang menjadi ukuran Kemenag sehingga hal itu masuk dalam kategori pelecehan?Kini Kemenag memberi penjelasan.
Dari berbagai sumber, Kemenag memberikan penjelasan bahwa tolok ukur siulan yang dimaksud bentuk pelecehan tersebut adalah membuat korban merasa tidak nyaman.
Akan tetapi dalam penilaian suatu tindakan ini diukur dari nyaman atau tidaknya suatu objek yang menjadi bahan tindakan tersebut.
Disisi lain, hal ini akan memuat kategori pelecehan jika suatu objek atau korban mempermasalahkannya. Sehingga perkara ini harus memenuhi unsur delik aduan. Artinya dalam perkara tersebut seseorang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.
Sementara itu, dalam ayat (1) pasal 18 PMA yang mengatur tentang sanksi ini disebutkan jika pelaku terbukti melakukan Kekerasan Seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.
Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang. Adapun UU yang dimaksud misalnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).