free page hit counter

SETELAH 23 tahun Reformasi polri berlangsung. Polri selalu berusaha untuk menarik kepercayaan publik dalam menjaga nama baik Instasi Kepolisian, hal ini terus menerus diupayakan Polri dengan berbagai tindakan positif dalam meningkatkan indeks kepercayaan publik dimasyarakat.

Namun, upaya panjang itu terhenti menjadi episode sejarah kelam dalam kepolisian karena perilaku oknum kepolisian dalam menghentikan proses penyelidikan dugaan tindak pidana permerkosaan di Polres Luwu Timur. Hal tersebut menjadikan faktor turunya index kepercayaan publik terhadap Polri.

Selain itu, Institusi Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) kini menjadi sorotan publik akibat kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tragedi yang terjadi di Duren III itu melibatkan beberapa jendral dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat atau Brigadir J. Peristiwa yang terjadi itu memaksa Polri untuk melakukan Reformasi Polri dari berbagai respon publik.

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto berpendapat, bahwa kasus pembunuhan di Duren Tiga itu merupakan momentum bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pembenahan internal dan memimpin reformasi di tubuh Polri.

Mulai dari reformasi atas regulasi, reformasi struktural, hingga reformasi kultural selama dua dekade reformasi, Kepolisian secara kelembagaan mendapat banyak sorotan dari publik. Sorotan itu bukan hanya soal banyaknya kritik publik yang dilontarkan kepada Polri, tapi juga harapan agar institusi Polri berjalan on the track sesuai amanat konsitusi.

Oleh karena itu, insiden yang terjadi dibelakangan ini terhadap Polri harus dijadikan cermin bagi Polri untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja birokrasi Polri lebih baik, dalam sisi pelayanan, membuka kasus secara transparan yang terjadi didalam tubuh Polri, memutus rantai penggunaan kekuatan dalam kewenangan yang berlebihan, hingga pada tahapan mutasi dan rekrutmen yang transparansi dan akuntabel.

Sehingga, Reformasi kepolisian diperlukan untuk menempatkan institusi kepolisian dapat bekerja dalam koridor prinsip negara hukum yang menghormati proses hukum yang adil dan tidak memihak dan penghormatan atas hak hak asasi manusia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *